Di tahun 2012 Download Lagu Harus Bayar Rp.500
BTW sebelumnya maap kalo maklum berita hangat....
BANDUNG, (PRLM).- Awal tahun 2012, bagi masyarakat yang kerap mengunduh lagu secara gratis dari situs lokal, khususnya lagu-lagu dalam negeri, mungkin bakal kesulitan. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mulai memblokir situs-situs yang menyediakan unduh gratis lagu-lagu.
Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, untuk tahun ini, pemerintah konsentrasi dulu dalam hal sosialisasi. Tidak langsung mengeluarkan aturan atau memblokir situs-situs tersebut. "Sosialisasi dulu agar sadar. Yang terpenting itu di hati dan pikiran. Masyarakat harus sadar dulu bahwa kita sesama manusia, harus saling menghargai hasil karya orang lain," katanya kepada wartawan, di sela-sela penyerahan 6 Mobile-Pusat Layanan Internet Kecamatan kepada 6 provinsi, di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin (8/8) siang.
Kemenkominfo telah memulai sosialisasi ilegal downloading tersebut sejak dua pekan silam. Sosialisasi akan berlangsung enam bulan sebelum Kemenkominfo memblokir situs-situs unduh gratis. "Nantinya, pengunduh harus membayar Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk setiap lagu yang diunduh. Yang Rp 500 untuk lagu lama, sedangkan yang Rp 1.000 untuk lagu baru," ujarnya.
Situs-situs yang akan menyediakan jasa layanan unduh itupun mesti membayar royalti kepada pencipta lagu ataupun penyanyi yang mempopulerkannya. "Dengan demikian, inovator-inovator musik tidak patah arang karena lagu-lagunya diunduh tanpa ada penghasilan bagi mereka. Untuk tahap awal, lagu-lagu lokal dulu. Selanjutnya mungkin film-film lokal. Bertahaplah," katanya.
Munculnya wacana pemblokiran situs-situs itu berawal dari pertemuan 27 Juli 2011 silam tentang sosialisasi perlindungan dan apresiasi karya cipta seni musik di dunia maya. Acara yang dibuka secara resmi Menkominfo itu dihadiri berbagai kalangan, seperti anggota DPR-RI, pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara internet service provider, penyelenggara televisi, penyanyi dan kalangan artis asosiasi dan industri musik (Sam Bimbo, Acil Bimbo, Titiek Puspa, James Sundah dan lain-lain).
Adanya sosialisasi itu dilatarbelakangi dari perhatian sejumlah pelaku industri musik mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet. Kemenkominfo menengarai potensi kerugiaan dari penjualan musik dari internet tanpa persetujuan pemegang hak cipta mencapai Rp 12 triliun per tahun. Dan itu akan mengakibatkan industri fisik rekaman (industri kaset, CD dan DVD legal) akan terdestruksi secara bertahap.
Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 25 disebutkan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Di samping itu juga pada Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Ancamannya pada Pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).